RSUD PANGLIMA SEBAYA

Contact Us
18 Mei, 2020 |

Mengembalikan Fungsi Sosial Rumah Sakit

(Ahmad Hadiwijaya/ Dokter di RS. Panglima Sebaya Kab. Paser)

Dalam UU NO 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS) disebutkan bahwa pemerintah/pemerintah daerah sebagai pemiliki RS bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu.

Selanjutnya ditahun 2019 semua warga negara telah menjadi anggota BPJS, bahkan dengan ancaman sanksi administratif untuk mereka yang tidak terdaftar BPJS JKN.

Dua paragraf diatas menunjukkan 2 hal yang kontradiktif, disatu sisi pemerintah diharapkan memberi jaminan kesehatan dilain pihak pemerintah membuat asuransi berbayar yang mengikat.

Tulisan ini bukan dalam rangka mengkritik program BPJS JKN, namun terlepas dari carut marut kekurangan dan kelebihan BPJS JKN, pemerintah justru memberi beban tambahan kepada masyarakat mengingat besaran iuran BPJS yang ada masih sulit untuk dipenuhi oleh sebagian besar masyarakat.
Bahkan besaran iuran minimal di kelas tiga oleh sebagian besar masyarakat masih dianggap berat dan lebih tertarik digunakan untuk kebutuhan lauk atau sembako lain yang dapat dinikmati hari itu.

Kondisi tersebut diatas menyebabkan masih mudahnya kita menjumpai masyarakat yang dirawat di RS tanpa disertai jaminan kesehatan bahkan kadangkala tanpa ada bekal dana yang cukup. Keadaan ini kadang diperparah dengan kebijakan sebagian RS yang mengharuskan adanya deposit dana bagi pasien tanpa jaminan kesehatan. obat-obatan dan bahan habis pakai yang harus terbeli hingga bekal makan buat keluarga penunggu adalah hal lain yang menjadi beban pikiran bagi masyarakat kita yang masih berada dibatas bawah.

Dari hal hal tersebut, bijak jika dipikirkan mengembalikan fungsi sosial RS. Fungsi sosial bukan dalam konteks pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, tapi fungsi sosial dalam hal kemampuan atau kesigapan RS menerima pasien tidak mampu yang karena ketidakmampuannya sehingga tak mampu ikut dalam program pemerintah yang katanya untuk mereka yang tak mampu. Berulangnya kata “tak mampu” ini mengisyaratkan sebuah ketidakmampuan yang serius.

Mengembalikan fungsi sosial RS ini tentunya bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. Munculnya berbagai yayasan amal, LSM/NGO yang bergerak dalam wilayah tersebut dengan tingkat partisipasi masyarakat yang besar didalamnya mengisyaratkan bahwa kultur sosial masyarakat dan pemahaman agama yang baik dalam membantu sesama yang menjadi hal positif yang dapat dikelola.

Sudah saatnya RS tidak berpikir segmental hanya pada wilayah kuratif dan rehabilitatif saja, tapi RS yang berpikir bagaimana masyarakat mampu memanfaatkan RS tanpa harus berpikir biaya lagi (utk mereka yang tidak mampu).

Memanfaatkan peran LSM/NGO yang selama ini bergerak dalam program amal untuk secara spesifik diarahkan untuk mendukung pembiayaan kesehatan mereka yang tidak tersentuh jaminan kesehatan dengan berbagai sebab adalah salah satu solusi pencarian sumber dana untuk program ini, namun dengan membuat sistem kerjasama dan komunikasi yang tepat antara RS dan LSM/NGO sehingga peran mereka ini bisa lebih terarah dan optimal.

Pemikiran program fungsi sosial RS ini bukanlah sebuah jargon politik, terlebih dalam musim pilkada seperti saat ini. Pemikiran ini tak lebih sebagai sarana lebih mengarahkan asas manfaat RS.

RS dalam konsep BLUD mengisyaratkan diperlukannnya daya kreatifitas RS bahkan sampai pada tingkat investasi. RS diharapkan tidak lagi berjalan dalam konsep normatif tapi bisa sampai berpikir profit tanpa harus meninggalkan fungsi sosialnya, bukankah suatu hal yang berimbang. Masyarakat sehat dan sejahtera adalah terminal akhirnya.

Kreatifitas BLUD dan pemikiran profit bukan menempatkan RS menjadi sarana yang secara terus menerus berpikir laba, namun hal tersebut adalah upaya yang akan mendukung peningkatan pelayanan di RS dan lebih jauh akan menjadi sarana subsidi buat pasien yang tidak memiliki bekal cukup (baca: tidak memiliki jaminan kesehatan). Bukankah ini juga akan membantu pengembalian fungsi sosial RS?

Berharap dengan ini tak ada lagi kata
” Orang miskin dilarang sakit “…

Write Reviews

Leave a Comment

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

No Comments & Reviews