HOME
WBS

Mohon sebelum mengirimkan pengaduan, untuk membaca terlebih dahulu mengenai whistleblower system termasuk siapa yang bisa menggunakan, kriteria pengaduan dan kerahasiaan pelapor.

Isilah formulir pengaduan dengan data yang jelas dan lengkap agar pengaduan dapat diproses oleh pihak terkait.

Terima Kasih

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Pemilihan unit kerja/satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
a. setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
b. dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
c. mengelola sumber daya yang cukup besar; serta
d. memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.

Anda mengetahui dan atau melihat dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan RSUD PANGLIMA SEBAYA. Silahkan melapor ke RSUD PANGLIMA SEBAYA. Laporan Anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

PENGERTIAN WHISTLEBLOWER

Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KRITERIA PELAPORAN :

1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
2. Menjelaskan Apa, Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan.
3. Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat.
4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

WHAT ?

Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui ?

WHERE ?

Dimana perbuatan tersebut dilakukan ?

WHEN ?

Kapan perbuatan itu dilakukan ?

WHO ?

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut ?

HOW ?

Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan ?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila:
a. Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima
b. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
c. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) satuan kerja dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.

Gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi kepada UPG atau KPK, antara lain gratifikasi yang diterima:
1. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
2. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
3. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;
4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi PN/Pn);
5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
7. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang;
8. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
9. dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan;
10. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/ tugasnya.

LAPOR !!

    Nama Lengkap






    Contact