Lompat ke konten utama

RSUD PANGLIMA SEBAYA

Tanah Grogot – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas (Good Corporate Governance), RSUD Panglima Sebaya secara konsisten berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sejalan dengan komitmen tersebut, manajemen RSUD Panglima Sebaya mengimbau seluruh pengguna layanan untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun guna mempercepat atau mempermudah pelayanan.
Praktik pemberian uang pelicin, tips, atau imbalan tambahan di luar tarif resmi—meskipun sering dianggap sebagai bentuk “ucapan terima kasih”—sebenarnya merupakan pelanggaran hukum yang masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau gratifikasi ilegal.

Mengapa Imbalan Ekstra Mencederai Pelayanan Kesehatan?

Memberikan atau menerima imbalan di luar ketentuan yang berlaku membawa dampak buruk yang signifikan, di antaranya:

  1. Menciptakan Ketidakadilan Bagi Pasien Lain: Setiap pasien berhak mendapatkan akses pelayanan medis yang sama sesuai dengan antrean dan tingkat kegawatdaruratan medis (triage), bukan berdasarkan kemampuan memberikan uang ekstra.
  2. Merusak Integritas Tenaga Kesehatan: Nakes dan staf Rumah Sakit bekerja berdasarkan Kode Etik dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemberian imbalan dapat mencederai profesionalisme staf.
  3. Melanggar Aturan Hukum: Baik pemberi maupun penerima imbalan tidak resmi dalam fasilitas publik dapat dijerat dengan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan antikorupsi yang berlaku
Pelayanan Sesuai SOP dan Prosedur Resmi 

RSUD Panglima Sebaya menjamin bahwa seluruh alur pendaftaran, pemeriksaan, tindakan medis, hingga pengambilan obat telah diatur berdasarkan standar pelayanan yang jelas. Masyarakat tidak perlu merasa khawatir akan lambatnya pelayanan selama mengikuti alur resmi yang ditetapkan.

“Pelayanan terbaik adalah hak setiap pasien. Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung kami mempertahankan zona integritas ini dengan tidak menawarkan atau memberikan tips/imbalan kepada petugas dalam bentuk apa pun.”

Bersama Mewujudkan RSUD Panglima Sebaya Bebas Pungli

Apabila masyarakat menemukan, melihat, atau diminta memberikan imbalan/biaya tambahan di luar ketentuan resmi oleh oknum pegawai di lingkungan RSUD Panglima Sebaya, mohon untuk tidak ragu melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi (Whistleblowing System) yang telah disediakan:
– Kotak Saran/Pengaduan: Tersedia di area lobi utama dan unit pelayanan.
– Layanan Pengaduan Digital: Melalui kanal resmi respons pengaduan rumah sakit/website.
Mari bersama-sama kita jaga RSUD Panglima Sebaya menjadi fasilitas kesehatan yang bersih, transparan, dan terpercaya bagi seluruh warga Paser!

#PariwaraAntikorupsi dan Hashtag: #PariwaraAntikorupsi_Paser